KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Satgas Gakkum dan Satgas Cekal Operasi Wanalaga Nala 2022 Polres Kepahiang, Rabu (25/8) lalu, berhasil mengamankan seseorang yang tertangkap tangan menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin usaha hasil hutan.
Yang bersangkutan berinisial HS (48) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang, yang diamankan di rumahnya bersama dengan lebih kurang 1 meter kubik kayu jenis meranti yang diduga hasil perambahan dari kawasan hutan lindung. Kapolres Kepahiang KBP Yana Supriyatna SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan penguasaan terhadap hasil hutan lindung tanpa izin sebagaimana mestinya. "Giat ini dalam rangka Operasi Wanalaga Nala, kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang menyimpan cukup banyak kayu meranti yang diduga merupakan hasil pembalakan HL," kata Kasat. Setelah dilakukan pemeriksaan sambung Kasat, benar saja yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti sah dari kepemilikan sedikitnya ada 1 meter kubik kayu tersebut. Tambah Kasat, adapun rincian kayu jenis meranti yang berhasil diamankan dari rumah Tsk tersebut sebagai berikut, 15 keping papan, 3 kusen, 2 kaki meja, 1 balok kayu, 1 kusen jendela. Yang kesemuanya merupakan kayu jenis meranti, serta BB lain berupa, 1 mesin sugu, 1 palu, 1 kikir, 1 gergaji 1 penggaris, 1 meteran. "Untuk total barang bukti kayu yang kami amankan dari tsk sejumlah lebih kurang 1 meter kubik," ujarnya. Terhadap tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Tegas kasat saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Simpan 1 Meter Kubik Kayu Meranti, Warga Pagar Gunung Diringkus
Selasa 30-08-2022,13:00 WIB
Reporter : admin25curupekspress
Editor : admin25curupekspress
Tags : #tidak dilengkapi dengan surat izin usaha hasil hutan
#simpan 1 meter kubik kayu meranti warga pagar gunung diringkus
#seseorang yang tertangkap tangan menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu
#perasi wanalaga nala 2022 polres kepahiang
#kepahiang
#kasat reskrim iptu doni juniansyah sm yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan
Kategori :
Terkait
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Minggu 02-06-2024,18:00 WIB
Resep Dodol Pepaya Oleh-Oleh Khas Kepahiang
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,19:00 WIB
Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
Selasa 26-11-2024,15:00 WIB
Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Alasan Biker Masih Setia dengan Motor Bebek
Selasa 26-11-2024,23:00 WIB
Tantangan yang Dihadapi Perempuan saat Ingin Fokus Berkarier
Selasa 26-11-2024,18:00 WIB
3 Makanan yang Baik Untuk Jantung!
Terkini
Rabu 27-11-2024,10:00 WIB
Tips Memilih Laptop Gaming Sesuai Kebutuhan dan Budget
Rabu 27-11-2024,09:57 WIB
Hari Ini, Warga Rejang Lebong Memilih dan Jangan Golput
Rabu 27-11-2024,09:38 WIB
Dukcapil Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan, Catat Waktunya
Rabu 27-11-2024,09:22 WIB
890 Linmas Harus Optimalkan Pengamanan TPS
Rabu 27-11-2024,09:00 WIB