"Jika melanggar, hak-hak asimilasi dan PB nya akan dicabut dan WBP akan kembali menjalani hukuman di Lapas Curup," pungkasnya.
29 WBP Terima Asimilasi
Kamis 16-02-2023,00:00 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :