REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Netty Yuliani.
Dimana informasi teranyar jika surat usulan PAW tersebut sedang menuju Provinsi Bengkulu.
"Sejuah prosesnya sudah di Pemkab Rejang Lebong dan menuju Gubernur Bengkulu," sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika proses tersebut setelah pihaknya menerima surat balasan dari KPU Rejang Lebong yang menyatakan, nama pengganti PAW almh tersebut, setelah surat tersebut, pihanya memproses ke Pemkab, dan diajukan ke Gubernur Bengkulu agar dapat di keluarkan Surat Keputusan (SK).
"Sesuai dengan alur dan mekanismenya, SK sendiri dikeluarkan Gubernur Bengkulu," terangnya.
BACA JUGA:PN Curup Sita 2 Lahan Milik Mantan Kontraktor, Ini Kasusnya...
BACA JUGA:Limbah Tahu Capai 4.500 Liter Perhari, DPRD Pertanyakan soal Izin Amdal
Setelah mendapat SK dari Gubernur Bengkulu, baru menjadi patokan pihaknya untuk proses lebih lanjut, yakni pelantikan terhadap yang menggantikan lewat paripurna istimewa, namun sebelumnya dijadwalkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong, kapan tepatnya akan dilakukan.
Pasalnya hal tersebut juga butuh persiapan.
"Kita banmus kan untuk jadwal paripurna istimewa," ungkapnya.
BACA JUGA:102 Pejabat Dirotasi, 3 Diantaranya Kepala OPD
BACA JUGA:PPDI Segera Kunjungi Diduga Korban Pemerkosaan
Kendati demikian proses sudah berjalan lebih dari 50% tersebut pihaknya masih belum dapat memastikan kapan tepatnya dapat dilakukan.
Pasalnya hal ini bergantung pada proses di lembaga lain, sehingga tetap juga harus menunggu.