NASIONAL, CURUPEKPRESS.COM - Kabar gembira bagi pecinta produk Mixue, saat ini produk Mixue Ice Cream & Tea sudah mengantongi sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). MUI telah menerbitkan ketetapan bahwa produk Mixue Ice Cream & Tea saat ini sudah halal.
Mixue sudah mengajukan izin halal nya sejak tahun 2021 lalu, karena membutuhkan proses yang panjang soal prosedur akhirnya ketetapan terkait Mixue disampaikan melalui Komisi Fatwa yang melakukan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
ILUSTRASI/NET Mixue sudah kantongi izin halal BPOM (sumber foto by google, 22/02/23)--
Penetapan halal mixue ini berlaku untuk seluruh outlet dan gerai Mixue yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihaknya menyatakan bahwa semua bahan yang di gunakan dalam produk Mixue itu suci dan halal, dan prosesnya juga terjamin.
Jadi, untuk pecinta Mixue sekarang tidak perlu khawatir lagi ya..