Ini karena ada kriteria atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh petani agar bisa mendapatkan pupuk tersebut.
Beberapa kriteria/syarat dimaksud yakni membentuk poktan yang terdaftar dalam aplikasi sistem penyuluh pertanian (Simluhtan), lalu menyusun dan mengusulkan E-Alokasi pupuk bersubsidi.
"Agar tidak salah paham perihal ini penting para petani untuk tahu dan paham," tukasnya.