REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini dugaan pencabulan tersebut menimpa Bunga (12) --bukan nama sebenarnya-- . Pelakunya adalah MF (20) warga Kecamatan Curup Tengah dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong pada 27 Maret 2023.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya bahwa kejadiannya terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 pukul 22.30 WIB di salah kontrakan di Kelurahan Pelabuhan Baru.
Dimana kejadian tersebut, bermula saat korban dan pelaku bermalam di rumah EC teman pelaku maupun korban.
"Nah pada saat malam itu, tersangka mengajak korban tidur di ambal. Yang kemudian pelaku melepaskan paksa pakaian korban dan mencabulinya," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal dan baru berkenalan saat kejadian.
"Mereka tidak saling kenal, baru berkenalan pada malam kejadian itu. Dimana mereka sama-sama menginap di kontrakan teman pelaku maupun korban," tandasnya.