NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Idul Adha tahun 2023 tinggal menghitung hari. Momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim, karena pada perayaan ini umat muslim melaksanakan ibadah kurban. Ibadah kurban ini hukumnya sunnah muakkad. Artinya dianjurkan bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah kurban.
Secara harfiah merupakan hewan sembelihan, sementara dari di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kurban ini merupakan persembahan kepada Allah. Seperti sapi, unta, biri-biri, kambing yang disembeli pada lebaran haji atau Idul Adha. Maka ibadah kurban ini merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang di syariatkan dalam Al Quran yakni ibadah menyembelih hewan ternak.
Untuk pelaksanaan kurban ini, bukan hanya bisa dilakukan sendirian namun juga bisa dilakukan dengan sistem patungan. Sistem patungan dalam rangka membeli hewan untuk dikurbankan menjadi hal yang lumrah. Namun sebelum melaksanakan kurban, ada berbagai hal yang penting yang harus diketahui umat muslim seperti dilansir dari berbagai sumber, diantaranya :
UMMAT muslim harus mengetahui syarat sah dalam berkurban. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan kondisi hewan yang akan dikurban. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya mata tidak boleh buta total dan sebelah. Kemudian telinga hewan kurban tidak terpotong lebih dari sepertiga, hewan kurban tidak sedang hamil, memiliki umur yang cukup minimal 1 tahun.
Selanjutnya ekor dari hewan kurban tidak boleh terpotong lebih dari sepertiga, tidak boleh kurus perutnya hingga terlihat tulangnya. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan kaki hewan kurbanb tidak boleh pincang, bulu sehat dan tak boleh kusam serta gigi tidak boleh ompong.