NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia.
Tempat tinggal adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat tinggal dan ditujukan untuk tempat tinggal keluarga.
Rumah adalah tempat Anda membesarkan keluarga, tempat Anda berlindung dari iklim, tempat Anda menjaga kesehatan keluarga.
Kesehatan rumah mengacu pada kondisi fisik di dalam rumah, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan tempat tinggal yang memungkinkan penghuni atau masyarakat mencapai kesehatan yang optimal.
Menurut UU RI No. 4 Tahun 1992, rumah adalah suatu bangunan
Struktur fisik terdiri dari kamar, halaman, dan area sekitarnya yang digunakan untuk tujuan tersebut.
Fasilitas pengembangan perumahan dan keluarga. Menurut WHO, rumah adalah
Sebuah struktur fisik atau bangunan sebagai tempat berlindung di mana lingkungan dilindungi
Struktur untuk Kesehatan dan Pengkondisian
Baik untuk kesehatan keluarga dan pribadi. sesuai surat keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 menyatakan bahwa perumahan:
Bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk perumahan, apartemen, dll.
pembinaan keluarga.