REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2024.
Dimana untuk Kabupaten Rejang Lebong, DPT telah ditetapkan sebanyak 208.394 pemilih pada 21 Juni 2023.
Adapun rincian DPT perkecamatan, diantaranya Kecamatan Selupu Rejang 26.912, Kecamatan Curup Utara 13.994 pemilih, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebanyak 9.254 pemilih, Kecamatan Bermani Ulu sebanyak 10.272 pemilih, Kecamatan Curup Selatan sebanyak 17.046 pemilih, Kecamatan Curup sebanyak 20.356 pemilih, Kecamatan Curup Timur sebanyak 19.201 pemilih.
BACA JUGA:
Kemudian Kecamatan Curup Tengah sebanyak 25.266 pemilih, Kecamatan Binduriang sebanyak 7.212 pemilih, Kecamatan Padang Ulak Tanding sebanyak 15.112 pemilih, Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 7.142 pemilih, Kecamatan Kota Padang sebanyak 9.362 pemilih.
Selanjutnya, Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 9.113 pemilih, Kecamatan Sindang Dataran sebanyak 8.009 pemilih dan Kecamatan Sindang Kelingi sebanyak 10.143 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq mengatakan bahwa DPT sudah disebar di lokasi-lokasi strategis yang ada di desa/kelurahan dalam 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana Ia berharap, masyarakat dapat proaktif untuk mencermati DPT tersebut.
BACA JUGA:
- Netralitas ASN Harus Terjaga Jelang Pemilu 2024
- 691 WBP Lapas Curup Berpotensi Masuk Daftar Pilih Pemilu 2024
"Kami juga berharap, jika ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT agar dapat segera melapor baik ke PPS maupun PPK. Sehingga nantinya, dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin," ujarnya kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.
Menurut Anas, bahwa masyarakat saat ini bukan hanya dapat mengecek DPT di tempat-tempat strategis yang telah di pasang di desa maupun kelurahan, tetapi masyarakat saat ini juga dapat dengan mudah untuk mengecek apakah terdaftar dalam DPT atau tidak.
Caranya cukup mudah dan cukup pakai HP kemudian klik link https://cekdptonline.kpu.go.id. Setelah itu, masukkan NIK atau nomor passport yang kemudian klik pencarian. Kemudian akan muncul apakah namamu sudah terdaftar atau tidak.
Mudahkan!! Yuk segera cek namamu, dan pastikan namamu terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024.
BACA JUGA: