CURUPEKSPRESS.COM - Pembiayaan perumahan adalah proses atau mekanisme penyediaan dana untuk membeli, memperbaiki atau membuat rumah.
Pembiayaan perumahan pada dasarnya dilakukan melalui lembaga formal seperti perusahaan pembiayaan dan bank.
Nah untuk mengikuti ini maka sebaiknya anda mengetahui jenis pembiayaan perumahan yang bisa anda ikuti.
BACA JUGA:Ikuti Langkah Ini agar KPR Kamu Disetujui Bank
Oleh karena itu, berikut jenis pembiayaan rumah yang bisa anda ikuti adalah sebagai berikut.
Jenis pertama dari pembiayaan perumahan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
KPR pada dasar nya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Rumah KPR subsidi pada umumnya memiliki harga sekitar 100-300 juta.
Jenis pembiayaan perumahan yang selanjutnya adalah KPR non-subsidi.
KPR ini adalah KPR yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
BACA JUGA:Pemprov Bahas Keamanan Binduriang, Sekprov: Perlu Ditingkatkan.
Bunga pada KPR non-subsidi ini dapat berubah kapan saja mengikuti suku bunga acuan bank Indonesia.
Jenis pembiayaan perumahan selanjutnya adalah KPR syariah.