Pemkab Pertahankan Honorer Kategori Tertentu di Tahun 2025

Senin 30-12-2024,09:45 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Meski kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer akan diberlakukan pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tetap akan mempertahankan sejumlah tenaga honorer dengan kategori khusus yang dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional layanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa posisi tenaga honorer yang akan tetap dipertahankan antara lain meliputi supir, petugas kebersihan (cleaning service), dan penjaga malam.

"Jadi memang tidak semua tenaga honorer itu dirumahkan, tapi ada honorer dengan kategori tertentu yang tetap dipekerjakan," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab RL Rumahkan Tenaga Honorer Mulai 2025

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025

 

Kebijakan ini diambil, menurut Sekda, dengan pertimbangan bahwa posisi-posisi tersebut merupakan fungsi vital yang tidak dapat digantikan oleh ASN dalam waktu singkat.

"Selain yang disebutkan tadi juga ada honorer yang bertugas di Dinas Satpol PP, karena tugas pengamanan dan keamanan," bebernya.

Lebih jauh Sekda menjelaskan, adapun tenaga non ASN atau honorer yang dirumahkan ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong menyusul terbitnya Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

BACA JUGA:Kabar Baik!! Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Ini 3 Ciri Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK

 

"Cukup sulit memang, tapi ini merupakan hasil tindak lanjut adanya surat dari BKPSDM yang merupakan turunan dari surat Kemenpan RB, bahwa terkait tenaga non ASN kita tahun 2025 itu dirumahkan dulu untuk sementara," ujarnya.

Hal ini juga, tambah Sekda, sembari menunggu pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang II yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2025 mendatang.

"Jadi tenaga honorer masih memiliki kesempatan untuk lulus menjadi PPPK dan bekerja di lingkup Pemkab Rejang Lebong," demikian Sekda. 

Kategori :