Sayangnya, di Indonesia, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran masih dilarang. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, hanya Rupiah yang sah digunakan sebagai alat pembayaran. Meski begitu, aset kripto masih bisa diperdagangkan di Indonesia, tapi tetap di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Keren! Restoran Otentik Indonesia di Belanda Terima Pembayaran Bitcoin
Senin 13-01-2025,23:00 WIB
Editor : Desi AP
Kategori :