Bupati Terbitkan SE OPD Wajib Maksimalkan PAD, Ada Sanksi dan Bonus

Rabu 30-04-2025,08:30 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

BACA JUGA:Optimis Realisasi PAD 2025 Lampaui PAD 2024

BACA JUGA:PAD Wisata Rejang Lebong Ditarget Rp 270 Juta

 

Lebih lanjut, Bupati juga meminta seluruh OPD untuk lebih tertib dalam menyampaikan berbagai laporan penting secara tepat waktu. Laporan tersebut mencakup perencanaan, keuangan, pelaksanaan dan realisasi kegiatan, keorganisasian, serta tindak lanjut program.

"Dengan penerapan sistem reward and punishment ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap terciptanya pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," demikian Bupati.

Kategori :

Terpopuler