Setelah seluruh jangka waktu tersebut berakhir, tanah akan kembali menjadi milik negara atau pihak pengelola, kecuali diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan hukum.
HGB Dapat Dialihkan dan Dijadikan Jaminan
HGB merupakan hak yang dapat berpindah tangan kepada pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Selain itu, HGB juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 3 Kategori KPM yang Tetap Menerima Bantuan Sosial BPNT Tahun 2025
BACA JUGA:Benarkah Penerima Bansos BPNT dan PKH akan Menerima THR? Cek Jawabannya Disini!
Penyebab Hapusnya HGB
Hak Guna Bangunan dapat berakhir karena beberapa sebab, di antaranya:
1. Berakhirnya jangka waktu
2. Pembatalan oleh menteri karena pelanggaran atau cacat administrasi
3. Perubahan status menjadi hak atas tanah lain
4. Pelepasan sukarela oleh pemilik hak
5. Untuk kepentingan umum
6. Dicabut berdasarkan undang-undang
7. Penetapan sebagai tanah terlantar atau musnah
8. Berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah