Motor Patwal Dishub yang Bonceng Dedi Mulyadi Resmi Kena Tilang ETLE di Denda Rp.250 ribu

Sabtu 14-06-2025,23:00 WIB
Reporter : Dinda
Editor : Desi AP

 

Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Kategori :