BACA JUGA: Eksplorasi Kuliner Kepahiang! Parmins Food Jadi Destinasi Favorit Pecinta Makanan
BACA JUGA: Hebat! Indonesia Pimpin Produksi Nanas Global, Ini Manfaat Kesehatannya
5. Nama yang disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna lain.
6. Nama yang menggunakan angka atau tanda baca, karena penulisan nama harus menggunakan huruf.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan nama yang dapat menimbulkan kesulitan di masa depan, baik bagi pemilik nama maupun bagi sistem administrasi negara.
Teguh Setyabudi juga menegaskan pentingnya memilih nama yang baik bagi anak. Ia menyatakan, "Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022."
• Tata Cara Penulisan Nama yang Benar
Selain mengatur larangan, pemerintah juga memberikan pedoman mengenai tata cara penulisan nama yang benar dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nama penduduk harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Apabila seseorang memiliki nama marga atau nama keluarga, unsur tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan selama masih menjadi satu kesatuan dengan nama utama.
Selain itu, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan juga diperbolehkan untuk dicantumkan pada KK dan KTP. Penulisannya dapat disingkat dan ditempatkan di depan atau di belakang nama. Misalnya, gelar di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), atau Haji (H/Hj). Sementara itu, gelar akademik seperti sarjana atau diploma biasanya ditulis di belakang nama.
BACA JUGA: Fakta Kandungan Gula pada Nasi yang Jarang Diketahui
BACA JUGA: CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Daftar Instansi Sepi Peminat yang Bisa Jadi Peluang Emas
• Ketentuan Jika Nama Melanggar Aturan
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa petugas Dukcapil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan apabila nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan. Apabila terdapat pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang melanggar aturan, maka pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Di sisi lain, apabila seorang penduduk ingin mengubah namanya, proses tersebut harus melalui penetapan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir apabila sebelumnya sudah memiliki dokumen dengan nama yang tidak sesuai aturan terbaru. Nama yang telah tercatat sebelum peraturan ini diberlakukan tetap dianggap sah dan tidak wajib diubah.
Pemberian nama bukan sekadar identitas, tetapi juga merupakan harapan dan doa orang tua bagi masa depan anak. Oleh karena itu, memilih nama yang baik, bermakna positif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting agar anak tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi di kemudian hari.