KPK Ungkap Dugaan Bupati Rejang Lebong Berulang Kali Terima Fee Proyek

Kamis 12-03-2026,06:48 WIB
Reporter : M Razik
Editor : Ab Gafur

 

BACAKORANCURUP.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kepala daerah itu diduga menerima uang dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa secara berulang kali.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemberian fee tersebut dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.

BACA JUGA:Modus Bupati Rejang Lebong, Minta Jatah 15 Persen Ke Kontraktor

BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Dilepas usai Diperiksa KPK Dugaan Kasus Suap Proyek

Ia menambahkan, praktik serupa diduga juga telah terjadi pada tahun sebelumnya. Para rekanan disebut bersedia memberikan uang di awal karena pola tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Kenapa para rekanan ini mau membayar di awal atau ijon, karena praktik ini diduga telah terjadi pada tahun sebelumnya, bahkan mungkin tahun-tahun sebelumnya. Paling tidak tiga rekanan ini telah mendapatkan proyek dengan cara ijon pada tahun 2025,” ujarnya.

Adapun tiga rekanan yang disebut dalam perkara ini yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka

BACA JUGA:Pasca OTT, Ruangan Bupati dan Wabup Rejang Lebong Disegel KPK

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kategori :