Masih Bingung Urus Pajak Tanah? Simak Perbedaan ATR/BPN, Bapenda, dan KPP di Sini!

Senin 20-04-2026,12:27 WIB
Reporter : Lola Anggraini
Editor : Ab Gafur

 

CURUPEKSPRESS.COM - Mengurus administrasi pertanahan masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kewajiban pajak dan instansi yang berwenang menanganinya. Tidak jarang, masyarakat datang langsung ke Kantor Pertanahan dengan maksud mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Padahal, ketiga jenis pajak tersebut tidak diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesalahan memahami alur ini kerap menyebabkan proses sertifikasi tanah menjadi terhambat.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional, setiap jenis pajak memiliki jalur pelayanan serta kewenangan instansi yang berbeda. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar proses pengurusan tanah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesalahan persepsi mengenai fungsi BPN dan instansi perpajakan sering kali membuat pemohon harus bolak-balik melengkapi berkas. Padahal, apabila seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan dan divalidasi sejak awal, proses pendaftaran hak atas tanah dapat langsung dilanjutkan tanpa hambatan administratif yang berarti.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan peran masing-masing instansi:

1. PBB dan BPHTB Merupakan Pajak Daerah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) termasuk dalam kategori pajak daerah. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, kewenangan pengelolaan, pembayaran, serta validasinya berada di bawah pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Artinya, masyarakat yang ingin mengurus atau membayar PBB dan BPHTB harus mendatangi kantor atau menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh Bapenda setempat. Jika pengurusan dilakukan di Kantor Pertanahan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses karena berada di luar kewenangan BPN.

2. PPh atas Transaksi Tanah Ditangani KPP

Selain pajak daerah, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam transaksi pertanahan, seperti jual beli tanah atau bangunan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, PPh ini menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses pembayaran dan validasi PPh dilakukan secara terpisah dari pengurusan di BPN. Oleh karena itu, pemohon wajib memastikan bahwa kewajiban PPh telah diselesaikan melalui KPP sebelum melanjutkan proses administrasi pertanahan. Kelengkapan ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan pendaftaran hak atas tanah.

3. Peran BPN dalam Administrasi Pertanahan

Kantor Pertanahan memiliki fungsi utama dalam mengelola aspek fisik dan yuridis tanah. Tugas tersebut meliputi pengukuran bidang tanah, pendaftaran hak, pemeliharaan data pertanahan, hingga penerbitan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Namun, perlu dipahami bahwa BPN hanya dapat memproses permohonan tersebut apabila seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi. Validasi pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh menjadi prasyarat utama sebelum proses administrasi dilanjutkan. Dengan demikian, BPN bukanlah tempat untuk mengurus pajak, melainkan tahap lanjutan setelah kewajiban tersebut diselesaikan.

Kategori :