Setelah semua dokumen lengkap, pemohon datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai lokasi tanah.
3. Pemeriksaan Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.
4. Pengumuman Kehilangan
Kantor pertanahan akan mengumumkan kehilangan sertifikat selama jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila tidak ada sengketa atau keberatan, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat lama.
Tips agar proses lebih cepat. Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap, simpan salinan sertifikat dalam bentuk digital, datang langsung ke kantor pertanahan untuk memperoleh informasi terbaru dan gunakan layanan resmi dan hindari calo.