3 Desa di RL Ditetapkan Desa Sadar Hukum
Ketiga desa yang mendapatkan penghargaan sebagai desa sadar hukum di Balai Raya Semarak Bengkulu.-DOK/Pemkab RL-
CURUPEKSPRESS.COM - Terdapat tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebagai desa sadar hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Hal ini ditandai dengan pemberian penghargaan secara langsung oleh KemenkumHAM kepada ketiga desa tersebut di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH yang dihubungi wartawan di Curup menyebutkan, ketiga desa dimaksud yaitu Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang.
BACA JUGA:Bulog RL Tinjau Penyaluran Banpang di Tingkat Desa/Kelurahan
BACA JUGA:Warga Dua Desa minta Pemdes Bangun Jembatan
"Benar bahwa ada 3 desa asal Rejang Lebong yang intinya 3 desa ini dipersiapkan menuju dari sebelumnya sebagai desa binaan menjadi desa sadar hukum yang akan ditetapkan di tingkat nasional," sampainya.
Menurutnya, ketiga desa sadar hukum di Rejang Lebong ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Sambung Indra, ini merupakan program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan.
"Kesadaran hukum bisa dilihat dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai di tingkat desa maupun kelurahan," jelasnya.
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Masih Proses Desain
BACA JUGA:Desa/Kelurahan Diingatkan Rutin Verval DTKS
Adapun kriteria desa sadar hukum secara garis besar, sebut Indra, meliputi akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi dan regulasi.
Sumber: