Disdikbud Tegaskan Soal Pungli dan Iuran, Tingkat PAUD Hingga SMP
Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan kembali pada seluruh jajaran satuan sekolah yang ada di Rejang Lebong. Baik dari tingkat sekolah paling rendah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Rejang Lebong untuk tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dan juga memungut iuran dalam bagian dan bentuk apapun pada lini pendidikan.
“Kita belajar dari kasus pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang saat ini tengah viral dan panas di Rejang Lebong, yang berujung pada pencopotan jabatan,” sampai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Effendi, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Disdikbud Kaji Sekolah Gratis untuk Sekolah Swasta
BACA JUGA: Disdikbud Ingatkan Jangan Nambah Libur
Dikatakan, saat ini pendidikan itu gratis dan tidak bentuk iuran dalam bentuk apapun, sehingga hal ini tolong dipatuhi oleh seluruh sekolah, agar tidak ada sekolah yang bermasalah dan jika masih ada yang berani maka, sanksi tegas akan didapat pihak sekolah.
“Dari itu kita patuhi bersama seluruh aturan dan regulasi yang ada, jangan terlibat dalam iuran apapun yang akan merugikan sekolah,” ungkapnya.
Dengan itu pihaknya imbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak ada lagi potongan atau pungli apapun bentuknya, yang akan merugikan siswa ataupun pihak manapun.
“Imbauan agar seluruh Kepala Sekolah dapat mematuhi Himbauan tersebut sesuai dengan Edaran Bupati, Dinas Dikbud Rejang Lebong,” pungkasnya.
Sumber: