Pemkab Targetkan Rp 440 Juta dari Pajak Restoran 2026

 Pemkab Targetkan Rp 440 Juta dari Pajak Restoran 2026

pajak-Disway,id-

“Optimalisasi PAD adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pelaku usaha,” tutupnya.

BACA JUGA:Timnas Iran Terancam di Piala Dunia 2026, Laga Perdana Tanding di AS

BACA JUGA:KBRI Riyadh Minta WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah

Sementara itu, para pelaku usaha yang hadir menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Mereka berharap peningkatan pembangunan dan promosi pariwisata dapat mendorong bertambahnya jumlah wisatawan yang datang ke Rejang Lebong.

“Kami mendukung karena ini demi kemajuan dan kebaikan Rejang Lebong,” ujar salah satu pelaku usaha.

Melalui FKP ini, Pemkab Rejang Lebong menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak restoran sekaligus memperkuat kontribusi sektor kuliner terhadap PAD secara berkelanjutan di tahun 2026.

Sumber: