PBG Dokumen Pengganti IMB, Warga Wajib Punya

PBG Dokumen Pengganti IMB, Warga Wajib Punya

Fani Soeliantara--

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong menghimbau warga untuk segera memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memperoleh status legal atas konstruksi yang telah mereka bangun.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Fani Soeliantara, menyampaikan PBG merupakan dokumen vital yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses

BACA JUGA:Soal Kasus Stunting Terendah, Dinkes Terus Maksimalkan Pengukuran EPPBGM

 

"Karena PBG ini fungsinya menggantikan IMB, maka sangat penting bagi warga yang sudah mendirikan bangunan tapi belum memiliki PBG ini," sampainya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, PBG bukan saja memastikan bahwa bangunan sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah, namun juga memberikan jaminan keamanan serta keselamatan bagi para penghuninya.

"Di samping memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penghuni, PBG juga berfungsi sebagai dokumen legal yang sangat diperlukan dalam proses pengurusan izin usaha atau saat mengajukan pinjaman modal kepada lembaga perbankan," ungkap Fani.

BACA JUGA:4 BTS Belum Kantongi Izin PBG

BACA JUGA: Bupati Imbau Warga Tanjung Gelang Dukung Program CSR

 

Selain itu, menurutnya, tingkat kepatuhan warga dalam pengurusan PBG turut memberikan dampak baik bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong.

"Makin tinggi jumlah masyarakat yang memproses PBG, akan semakin meningkat pula pemasukan PAD yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan wilayah," beber dia.

Waktu yang diperlukan dalam melakukan pengurusan rekomendasi PBG di Dinas PUPRPKP pun tidak lama. Dimana dokumen itu dapat rampung paling lama dalam waktu tujuh hari kerja, dengan syarat semua dokumen administrasi sudah terpenuhi.

Sumber: