SPMB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dikbud Minta Sesuai Aturan

SPMB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dikbud Minta Sesuai Aturan

Kantor Dinas Dikbud Rejang Lebong.-DOK/CE-

Pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas, sesuai dengan Perbup terkait dengan SPMB

Dimana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel. 

Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel. 

"Perlu juga diketahui,  jika ada batasan jumlah siswa per rombelnya, yakni untuk SD itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa," pungkasnya. 

Sumber: