SPMB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dikbud Minta Sesuai Aturan
Kantor Dinas Dikbud Rejang Lebong.-DOK/CE-
Pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas, sesuai dengan Perbup terkait dengan SPMB.
Dimana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel.
Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.
"Perlu juga diketahui, jika ada batasan jumlah siswa per rombelnya, yakni untuk SD itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa," pungkasnya.
Sumber: