16 November, Massa Blokir PGE
LEBONG SELATAN, CE - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Masyarakat (FPM) Kecamatan Lebong Selatan, Bingin Kuning dan Lebong Sakti rencananya kembali menggelar aksi pada 16 November mendatang. Massa mengagendakan memblokir akses jalan menuju PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais. Aksi tersebut rencananya diikuti sekitar 100 orang massa.
Diungkapkan, Kordinator Lapangan (Korlap) FPM, Fahrul Huzami (36), pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar tuntutan masyarakat dapat dikabulkan. Tuntutannya, pertama masyarakat menuntut kepastian ganti rugi tanam tumbuh akibat semburan uap dan uji produksi PT PGE. Kedua, sebelum PT PGE memberikan surat pernyataan secara resmi untuk menyanggupi ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan aturan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Terakhir, masyarakat akan tetap memblokir akses jalan menuju PT PGE Hulu Lais sebelum tuntutan di kabulkan.
“Surat pemberitahuan aksi damai ini telah kita sampaikan ke Polres Lebong,” katanya. Dengan titik berkumpul di kantor Lurah Mubai Kecamatan Lebong Selatan pukul 09.00 WIB. Kemudian usai berkumpul di depan kantor lurah, akan melanjutkan perjalanan ke posko korban dampak aktifitas PT PGE untuk melakukan orasi sebelum melanjutkan rencana penutupan akses jalan menuju kantor PT PGE Hulu Lais.
“Sebelum ada surat pernyataan secara tertulis dari Direktur PT PGE untuk mengganti rugi tanam tumbuh, kita tidak akan berhenti melakukan aksi pemblokiran tersebut,” tegas Fahrul.
Ditambahkan Fahrul, ia sangat menyayangkan saat ini tim validasi hanya melakukan verifikasi gagal panen padi. Sedangkan, masyarakat yang mempunyai gagal panen seperti sektor perikanan, peternakan dan perkebunan belum di lakukan validasi data untuk di ganti rugi. Apalagi sambungnya, sebelum dibentuknya tim validasi seharusnya terlebih dahulu membentuk tim juru runding dengan masyarakat.
“Kita menyesalkan usaha kita selama ini meminta ganti rugi tidak di dengarkan. Ditambah lagi saat ini sebelum mereka melakukan validasi kerugian terhadap masyarakat. Mereka terlebih dahulu meminta masyarakat menanda tangani surat pernyataan yang isi surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa ini bencana alam. Sedangkan hingga saat ini, status bencana alam belum ditentukan dari pihak manapun,” ungkap Fahrul. Senior Supervisor General Suport Deky Fedriansah dikonfirmasi saat melakukan verifikasi data bersama tim validasi di kantor Bupati Lebong mengatakan, tidak tahu akan ada aksi damai memblokir akses jalan menuju PTPGE 16 Oktober mendatang. Ia hanya memastikan saat ini pihak PT PGE telah membuktikan komitmen mengupayakan pemberian ganti rugi tanam tumbuh lahan masyarakat yang terdampak banjir dan longsor pada April hingga Mei 2016.
“Sejauh ini kita telah upayakan memvalidasi kerugian tanam tumbuh masyarakat tersebut,” terang Deky. Disisi lain, tim validasi data kerugian masyarakat akibat bencana longsor kawasan PT PGE Hulu Lais, Selasa (9/11) melakukan rapat dan merekapitulasi data yang telah dilakukan selama 10 hari terakhir sejak tangal 27 Oktober lalu. Rapat dan rekapitulasi data ini dilakukan di ruang rapat internal Bupati Lebong dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Khairul Amran SH yang juga merupakan Sekretaris BPBD Lebong.
“Hari ini kita mulai merekapitulasi data yang sudah divalidasi ke lapangan. Data yang telah terekap inilah nantinya kita sampaikan kepada Seketaris Daerah untuk selanjutnya disampaikan ke Direksi PT PGE di Jakarta,” kata Khairul Amran.
Ditambahkannya, data yang telah di selesai direkapitulasi yakni untuk bidang pertanian. Berdasrakan data awal sebelum divalidasi tercatat ada 386 kepala keluarga dengan kerugian sebanyak 19.110 karung padi, namun setelah divalidasi data yang muncul jumlah kepala keluarga yang menjadi korban sebanyak 366 kepala keluarga dengan jumlah total kerugian sebanyak 11.500 karung padi.
“Untuk bidang pertanian ini seluruh data sudah di rekap, sesuai dengan hasil validasi yang sudah kita laksanakan ke lapangan,” imbuhnya.
Pada saat validasi dilampirkan dokumen penyerta sebagai penguat legalitas berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat Keterangan tanah, surat pernyatan kerugian dan dokumentasi lainya.
Ditambahkannya, untuk bidang pekebunan, peternakan dan perikanan, juga sudah selesai dilakukan validasi lapangan, namun tim belum selesai melakukan rekapitulasi.
Selain itu, lanjut Amran, sesuai dengan Surat Keputusan Pembentukan Tim Validasi ini, di keluarkan oleh Seketaris Daerah Nomor : 360/1486/BPBD-LBG/2016 tertanggal 27 Oktober. Tim ini beranggotakan 30 orang dari Dinas Pertanian, dinas Kehutanan dan Pekebunan, Dinas Peternakan dan perikana, BPBD, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Lebong dan Unsur dari PT PGE
“Rekapitulasi ini masih dilakukan hingga 10 November dan selanjutnya hasil validasi data ini akan di sampaikan ke Sekertari Daerah,” katanya.
Senior Supervisior general suport PT PGE Hulu Lais Deky F mengungkapkan, terkait cara pembayaran ganti rugi kepada warga yang menjadi korban bencana tersebut masih dikoordinasikan dengan manejemen PT PGE. Disampailannya, ada dua cara yang di tawarkan untuk penyaluran ganti rugi ini, yakni melalui tansfer ke rekening korban atau dengan pembayaran tunai.
“Namun keputusan belum diambil, kita masih koordinasikan dulu cara terbaik. Terkait nilai ganti rugi juga masih menunggu usulan dari Pemerintah Daeah dari hasil validasi data yang telah dilakukan,” kata Deky.(*)
Sumber: