Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung Januari

Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung Januari

Kantor Dinas PMD RL.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengajuan dana desa (DD) tahun 2025 akan rampung pada bulan Januari ini.

Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh desa dalam proses pengajuan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti menjelaskan, percepatan penyelesaian Perbup ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan dan penggunaan dana desa dapat berjalan tepat waktu.

BACA JUGA:Asyik Insentif Dana Desa Sudah Masuk Rekening, Desa Silahkan Cek

BACA JUGA:Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa (PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015)

 

"Kami ingin memastikan seluruh desa dapat segera memulai program pembangunan mereka begitu tahun anggaran baru dimulai," ujarnya.

Menurutnya, Perbup yang sedang disusun ini akan mengatur berbagai aspek penting terkait dana desa, termasuk mekanisme pengajuan, persyaratan administratif, prioritas penggunaan dana, serta sistem monitoring dan evaluasi.

Dokumen ini juga akan memuat ketentuan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

"Jadi nanti semuanya lengkap termasuk nanti ada juklak dan juknisnya juga," tambahnya.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana desa dengan fokus pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pengembangan potensi desa, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA:Waduh.. Diduga Korupsi Dana Desa, Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

BACA JUGA:7 Desa Di Rejang Lebong Belum Cairkan Dana Desa, Kenapa?

 

Sumber: