Pelajar jadi Korban Pencabulan

Pelajar jadi Korban Pencabulan

Disekap 5 Hari 

CURUP, CE - Persitiwa penyekapan berujung pencabulan terjadi di Rejang Lebong. Kali ini melibatkan salah satu oknum pelajar sekolah menengah atas di Rejang Lebong sebut saja Mawar (17) warga Kecamatan Curup Utara. Mawar mengaku sudah dicabuli oleh salah satu pelaku sebut saja Kumbang (17) yang juga warga Curup Utara, setelah disekap selama 5 hari dalam sebuah rumah kosong didaerah tempat tinggal pelaku.

Data diperoleh CE, aksi penyekapan dan pencabulan yang dialami korban ini bermula disaat dirinya memiliki masalah dengan keluarganya (orang tua,red). Kala itu korban memilih untuk meninggalkan rumah dengan terlebih dahulu menghubungi salah satu teman sekolahnya sebut saja RD (17) dengan maksud mencari tumpangan untuk tempat tinggal sementara. Hanya saja oleh RD, korban malah dikenalkan dengan Kumbang yang juga salah satu teman dekatnya. Tak tau dari mana awalnya, oleh Kumbang malah korban diajak kesebuah rumah kosong tanpa alat penerangan selama 5 hari lamanya. Awalnya pada hari pertama, korban memang diperlakukan baik-baik saja oleh Kumbang. Kemudian menginjak hari kedua sampai dengan kelima, korban memilih kabur dari rumah kosong tersebut karena mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Kumbang. "Kala itu korban kabur dan kembali kerumah orang tuanya. Korban juga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkan kasus ini kepada kita," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH Sik melalui Kasat Reskrim Chusnul Qomar melalui Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianty kepada CE kemarin. Dijelaskan Kanit, menerima laporan anaknya tersebut, lantas orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan ulah Kumbang kepada pihak kepolisian. "Dari pengakuan korban tersebut, baik pelaku Kumbang dan RD sudah kita amankan di Mapolres. Keduanya kita amankan pada Senin (14/11) di Simpang empat lampu merah Kecamatan Curup Utara yakni sekitar pukul 13.00 Wib," terang Kanit PPA. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pihaknya dengan terlebih dahulu memancing pelaku untuk untuk dengan bertemu. Pelaku yang tidak sadar jika petugas kepolisian turut serta dalam pertemuan tersebut, menuruti ajakan tersebut. Sehingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas. "Kita berhasil menangkap pelaku di simpang 4 dengan cara di pancing, pelaku di tangkap dengan tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban," jelas Kanit PPA. Sementara untuk kasus pencabulan ini, baik pelaku dan teman korban RD sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Rejang Lebong. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus pencabulan tersebut. "Sekarang ini kami masih mengintrogasi pelaku, setelah intogasi pelaku baru kita memanggil para saksi termasuk korban. Untuk pelaku pencabulan di kenakan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d 35 tahun 2014 undang-undang perlindungan anak dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," tandas Desi Kanit PPA. Disisi lain, pelaku pencabulan Kumbang kepada CE mengakui perbuatanya dan akan bertanggungjawab. Hanya saja dirinya menolak jika dikatakan telah berulang kali mencabuli korban. "Saya melakukannya cuma sekali itulah, dan saya juga akan bertanggungjawab atas perbuatan saya tersebut," aku Kumbang.(CW2)

Sumber:

Pelajar jadi Korban Pencabulan

Terkini

Terpopuler

Pilihan