Dilarang Menjual Lem Aibon Kepada Pelajar

Dilarang Menjual Lem Aibon Kepada Pelajar

aibon

Termasuk Obat Batuk dalam Kemasan

CURUP, CE - Narkoba merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dan banyak mengancam kelangsungan generasi muda kita saat ini. Salah satunya saja yang masih sering dijumpai saat ini, masih banyak anak usia sekolah yang menghisap lem aibon yang mengandung salah satu zat adiktif yang bisa memabukkan. Terkait dengan hal tersebut, pihak Dinsosnakertrans Rejang Lebong meminta kepada pemilik warung agar tidak asal menjual lem aibon kepada para pelajar dan anak-anak. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyalahgunaan lem aibon kepada para pelajar dan anak-anak. Kepala Dinsosnakertrans Rejang Lebong, Bambang Irawan SH MSi, melalui Kabid Sosial, Aryo Tomi bahwa, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Bupati Rejang Lebong, H Ahmad Hijazi MSi agar dapat mengeluarkan Perbub terkait larangan pihak warung untuk menjual lem aibon kepada para pelajar dan anak-anak. Termasuk larangan menjual obat batuk dalam kemasan yang juga kerap disalah gunakan. "Beberapa waktu lalu, kami telah mengajukan surat kepada Bupati mengenai penanggulangan terhadap anak- anak yang sering menggunakan lem atau pun meminum salah satu obat batuk secara berlebihan yang mengakibatkan mereka mabuk," sampainya. Dikatakannya bahwa dalam surat tersebut, mereka meminta Bupati untuk mebuatkan sebuah peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami meminta kepada bapak Bupati untuk dapat membuat peraturan menegenai larangan kepada para pedagang atau pemilik warung untuk menjual lem maupun obat batuk yang bersifat memabukkan tersebut kepada pelajar dan anak-anak. Terkait nantinya apakah akan ada sanksi yang tegas dari pemerintah baik berupa sanksi tindakan maupun sanksi administrasi itu semuanya kami serahkan kepada pihak pembuat peraturan," terangnya. Selanjutnya, Aryo juga menyampaikan bahwa jika nantinya peraturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah maka barulah pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya berdasarkan peraturan tersebut. "Jika nanti peraturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka kami akan langsung turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga pada pemilik warung untuk melaksanakan peraturan tersebut. Caranya bisa dengan memberitahu secara lisan kepada mereka, atau dengan memberikan selebaran atau menempelkan surat peraturan tersebut di warung-warung pedagang," ujarnya. Aryo mengatakan, sasaran dari peraturan tersebut, nantinya diutamakan kepada para pelajar. "Mungkin nantinya kami juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya dari narkoba tesrebut. Yang jelas sasaran utama dari surat yang kami ajukan kepada bupati tersebut adalah anak-anak, terutama kalangan para pelajar, jadi semoga saja jika nantinya peraturan itu sudah dikeluarkan, maka akan dapat mengurangi jumlah jumlah anak yang memakai lem dan juga obat batuk secara berlebihan tesrebut," tutupnya. (CW3)

Sumber: