Rehab 8.000 Rumah Rp 7,9 Miliar

Rehab 8.000 Rumah Rp 7,9 Miliar

dinas-pu

Diusulkan dalam APBN 2017

          CURUP, CE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rejang Lebong mengusulkan rehab rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 7,9 miliar dalam APBN 2017. Dengan anggaran tersebut, jumlah rumah yang akan dilakukan rehab berjumlah sebanyak 8.000 unit tersebar di 15 Kecamatan di Rejang Lebong. Dikatakan Kabid Cipta Karya dinas PU Rejang Lebong, Hamsapari ST MT melalui Kasi Pemukiman dan Penataan Ruang, Wilujeng ST MEng bahwa rehab rumah tersebut merupakan program yang dicetuskan oleh pihak Kementrian Pekerjaan Umum.

"Untuk waktu pelaksanaanya secara tepat, saya masih belum dapat memastikannya pada bulan apa. Akan tetapi mudah-mudahan program tersebut bisa dapat dijalankan pada tahun 2017 dan akan berakhir hingga tahun 2019 mendatang," sampainya.

    Menurut Wilujeng, dalam proses pendataan siapa saja yang layak mendapatkan rehab rumah tersebut, pihaknya tidak mendata sendiri. Melainkan usulan dari pihak Kecamatan yang ada di Rejang Lebong. "Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan se Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pendaatan terhadap rumah-rumah yang akan diajukan untuk menerima bantuan ini," katanya.

Dikatakannya sampai saat ini tercatat sudah terdaftar sebanyak 8.000 rumah yang telah didaftarkan oleh pihak Kecamatan. Dari jumlah tersebut belum bisa disebut jumlah akhir, dikarenakan pihak Kecamatan masih dibolehkan untuk mengajukan tambahan. "Memang pihak kecamatan masih bisa menambahkan tambahan data, akan tetapi pastinya kami akan memprioritaskan data yang sudah terlebih dahulu didaftarkan. Dan perlu juga saya tegaskan bahwa tidak semua rumah yang akan dilakukan pembangunan, akan tetapi dari data yang telah didaftarkan tersebut masih akan kami perifikasi lagi mengenai layak atau tidaknya rumah tersebut untuk menerima bantuan ini," tegasnya.

      Wilujeng juga menjelaskan mengenai jenis bantuan yang akan diberikan oleh mereka melalui program tersebut bervariasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU No 13 tahun 2016 ada 3 macam pemberian bantuan yang akan diberikan kepada MBR. Diantaranya dalam bentuk uang, penerima bantuan yang berupa uang tersebut, contohnya saja jika ada rumah yang dalam kondisi memerlukan perbaikan akan tetapi terletak tidak jauh dari tempat pembelian bahan bangunan dan hanya memerlukan bebrapa perbaikan saja, maka akan kami berikan bantuan berupa uang.

"Selanjutnya, ada bantuan yang berbentuk bahan, pada bantuan ini, rumah yang yang kan mendapatkn bantuan dalam bentuk barang, misalnya saja rumah yang memerlukan beberapa perbaikan, akan tetapi dalam lokasi yang cukup jauh untuk membeli bahan bangunan, maka dengan rumah yang berada pada kondisi seperti itulah yang akan kami berikan bantuan berupa bahan," bebernya.

      Kemudian dilanjutkannya, bantuan dalam bentuk rumah itu sendiri. Seperti contoh jika ada sebuah rumah yang dalam kondisi gubuk dan sangat memprihatinkan, maka dalam kondisi inilah pihaknya akan memberikan bantuan dalam bentuk rumah. Tentunya dengan syarat mereka sudah memiliki tanah sendiri, dalam artian tidak menumpang pada lahan orang. Karena akan percuma saja kami membangunkan mereka sebuah rumah jika nantinya kemudian hari akan menjadi masalah," tandasnya. (CW3)

Sumber: