Jelang Natal dan Tahun Baru : 7 Drum Tuak Diamankan

Jelang Natal dan Tahun Baru : 7 Drum Tuak Diamankan

CURUP, CE - Kecamatan Selupu Rejang menjadi sasaran peredaran minuman keras (Miras) jenis tuak. Ini terbukti saat pihak Polres Rejang Lebong melakukan razia miras, didapati pada Kecamatan tersebut sebanyak 7 drum tuak. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Firdaus PN mengatakan operasi pemberantasan pekat ini dilakukan dalam rangka pengamanan natal 2016 dan tahun baru 2017. "Dan akan terus kami laksanakan setiap hari, seluruh warung yang ada di kabupaten Rejang Lebong yang kedapatan menjual miras ataupun Tuak akan kita razia dan kita sita untuk dimusnakan nantinya," ujar Kabag Ops Firdaus. Dikatakan Firdaus, sebanyak 7 drum tuak ini pihaknya sita dari MS (44) yang merupakan warga Selupu Rejang pada Sabtu (10/12) sekitar pukul 21.00 Wib. "Selain menyita 7 drum tuak yang dijual, pemilik warung yang menjual tuak juga diberi peringatan keras agar tidak lagi menjual tuak. Terlebih lagi menjual miras lainnya secara ilegal," tegasnya. Menurutnya terkait dengan penindakatan penyakt masyarakat (pekat), pihaknya cenderung melakukan secara persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu kepada para penjualnya. ''Saat ini masih kita beri peringatan saja dulu, tetapi kalau masih juga didapati menjual tuak, akan tindak sesuai hukum,'' tegasnya. (CW6)

Sumber: