Jelas Rejang Lebong Ikut Aturan
Manfaatkan RSUD Jalur Dua
CURUP,CE - Terkait soal pemamfaatan bangunan RSUD Jalur Dua di Kecamatan Merigi Kepahiang. Sekda Rejang Lebong, RA Denni SH MM menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan azaz manfaat dan akan memanfaatlannya sesuai aturan.
Menurut Sekda, seharusnya tidak perlu adanya permasalahan aset. Ini karena sudah jelas pemanfaatan RSUD tesebut disetujui oleh Gubernur. "Kita sudah jelas jika untuk mengurusi amdal kita akan urus kepahiang, dan untuk pajak pembanguanan akn diberikan lalu sebenarnya apa lagi pemasalahan," kata Sekda.
Namun jika memang ada pembahasan mengenai aset ya silahkan saja, untuk sebagai kejelasan pihak Rejang Lebong sama sekali tidak akan menghalangi. "Niat kita saat baik untuk azaz pemanfaatan. Silahkan saja untuk kejelasan DPRD Kepahiang mungkin, kita tidak akan halangi karena kita pentingkan azas pemenfaatan," terang Sekda.
Terpisah Direktur RSUD Curup, dr A Khalik Sp PD manyampaikan untuk recana pindah, jika tidak ada halangan maka akan dilakukan pada awal Februari mendatang. "Seharusnya jika menurut jadwal bahwa sudah harus pindah pada bulan Janurai, akan tetapi salah satu banguanan belum selesai direhap, maka terpaksa ditunda. Insyaallh akan dilakukan dan diupayakan pada Februari mendatang," ujarnya. Untuk diketahui proses perpindahakan pelayanan ke RSUD Jalur Dua yakni yang pertama dilakukan adalah bagian kebidanan dan anak.(CE1)
Sumber: