Disnakertrans Sosialisasikan UMK ke Perusahaan-perusahaan
Syamsir --
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong sosialisasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Dimana UMK Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 2.670.039,39 per bulan yang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM, kegiatan sosialisasi ini dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan, Disnakertrans Lebong Terbitkan 249 AK-1
BACA JUGA: Disnakertrans Terbitkan 173 AK-1
"Kami akan sosialisasikan perihal adanya kenaikan UMK dan UMP itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di Rejang Lebong," katanya.
Langkah ini, menurutnya, diambil untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan dapat menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Rejang Lebong.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mempersiapkan diri dalam implementasi UMK 2025 yang akan mulai berlaku per Januari mendatang," terangnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Optimis UPTD BLK Terbentuk Tahun Ini
BACA JUGA:Disnakertrans Terbitkan 30 Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran
Masih dikatakan Syamsir, jumlah UMP tahun depan diketahui meningkat Rp 162.960 jika dibandingkan dengan besaran tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Kenaikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu (11/12/2024) ini.
Sumber: