Akui Curi Exavator Bersama 3 Rekannya

Akui Curi Exavator Bersama 3 Rekannya

KEPAHIANG, CE - Tersangka Guntur Alamsyah alias Gun (24) diringkus Tim Satreskrim Polres Kepahiang pada Sabtu (28/1) lalu, dipondok kebun miliknya. Aksi penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan Tersangka Gun. "Tersangka Gun diringkus dipondok kebun saat sedang tidur bersama istrinya,dimana lokasi pondoknya berada di kawasan hutan lindung Bukit Jupi Register 5 Desa Tebat Monok," sampai Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIk melalui PJS Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar didampingi Kanit Pidum Brigpol Wardingot Manihuruk pada Senin (30/1) kemarin.

Berdasarkan data, diketahui aksi pencurian dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh gun bersama 3 rekannya pada 03 September 2014 lalu. Waktu itu tersangka Gun bersama 3 rekannya berhasil membawa kabur monitor alat berat jenis Exavator milik CV Musi Indah. Dimana akibat pencurian tersebut Putra Damai Bin Haji Mat Dani (35) warga Kelurahan Sidorejo Kabupaten Rejang Lebong mengalami kerugian Rp 50 juta.

"Tersangka Gun diringkus setelah DPO selama 3 tahun,sementara 2 rekannya sudah ditangkap pada 2014 lalu," kata Wardingot. Selain itu menurut Wardingot, tersangka Gun melakukan aksi pencurian dan tindak kekerasan terhadap penjaga malam alat berat eksavator. "Penjaga malam exavator milik CV Musi Indah didesain Bayung kecamatan Seberang Musi sempat dianiaya sebelum tersangka Gun dan rekannya berhasil mbawa monitor," ujar Wardingot.

Atas perbuatannya tersangka Gun dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Atas perbuatannya tersangka Gun dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 tentang curat dengan ancaman penjara selama 12 tahun," singkat Wardingot.(CE3)

Sumber: