Pansus I Tunggu Komitmen Pemprov
KEPAHIANG, CE - Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) I yang membahasa soal aset DPRD Kepahiang, masih menunggu komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ini terkait penyelesaian permasalahan aset yang belum di serahterimahkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Ketua Pansus I H Zainal SSos MSi menegaskan pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan untuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk berkaitan dengan kinerja pansus. Tetapi sayangnya pihak Pemprov Bengkulu belum memilik waktu, sehingga jadwal selalu diundur beberapa kali. "Pansus I ini Allhamdulillah berjalan lancar, namun ada sedikit masalah saat akan koordinasi dengan Provinsi Bengkulu, Kita sudah minta koordinasi Kamis (26/01) lalu, tetapi diundur Senin (30/01) kemarin, saat kita sudah siap, diundur lagi, Jumat (03/02) besok, kita masih berasumsi positif bahwa alasan mereka benar," sampai H Zainal pada Selasa (31/1)kemarn.
Zainal juga mengatakan Pansus I akan menyusun kembali jadwal setelah ada keterangan resmi dari Pemprov Bengkulu dalam menyelesaikan seluruh aset yang belum diĀ P3D kan Pemkab Rejang Lebong kepada Pemkab Kepahiang. "Bila kami diterima jumat besok, sabtunya kita akan melakukan rapat internal untuk evaluasi langkah apa yang akan diambil untuk selanjutnya," ujar Zainal. Zainal juga menyampaikan apabila dalam koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan harap, maka Pansus I akan mengembil langkah menuju ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita mau lihat dulu,sanggup atau tidak Pemprov Bengkulu menyelesaikan masalah aset ini, bila tidak sanggup kita akan koordinasi dengan Kementerian, itu salah satu bentuk sikap kita," tegas Zainal. Ia menjelaskan, berdasarkan UU No 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, termaktub bahwa Kabupaten induk (RL-red) sudah menyerahkan seluruh aset kepada Kabupaten Pemekaran (Kepahiang-red) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Gubernur-red). "Provinsi memiliki wewenang sebagaiman diamanahkan oleh UU No 39 Tahun 2003, seharusnya mereka selesaikan, tetapi kalau mereka tidak sanggup, kita akan lakukan alternatif kedua dengan meminta bantuan kementerian," demikian Zainal. (CE3)
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Alasan Pasangan Tidak Meminta Materi dan Perhatian dari Kamu
- 2 Jangan Abaikan! Ini Akibat Jika Air Radiator Mobil Anda Keruh
- 3 Alasan Kenapa Motor Matic Lebih Laris dari Motor Lainnya
- 4 Cara Mengajukan Resign Tanpa Merusak Hubungan Kerja
- 5 Viral Pria Marah ke Siswa SMA di Surabaya, Paksa Berlutut dan Gonggong di Depan Sekolah