BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DPMPTSP
CURUP, CE - Terkait dengan rencana sosialisasi yang akan dilakukan pihak Dinas Ketenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang menginginkan agar seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong bisa memiliki jaminan masa depan, akan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMTSP).
Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Drs Bambang Purwajadnika, bahwa saat ini untuk mereka pelaku usaha hanya ada 10% yang mendaftarkan pekerja meraka di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk kerjasama itu yakni mensyaratkan bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan untuk mendaftarkan perjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai jaminan masa depan pekerja itu sendiri nantinya.
"Masalah keselamatan dan masa depan pekerja ada juga di pemerintahan , dan sedah selayaknya mereka memikirkan mengenai kepentingan tenaga kerja," terang Bambang. Selanjutnya, Bambang menyampikan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut, Pemkab Rejang Lebong bisa mengurangi beban mengenai kecelakan kerja, karena sudah dijamin nantinya.
"Biasanya jika kecelakan kerja yang fatal mengakibatkan nyawa hilang maka, pihak Pemkab sering memberikan bantuan langsung tunai. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka hal tersebut tidak perlu lagi menjadi tanggungan Pemda," sampainya. Selain itu juga, BPJS Ketenagakerjaan meberikan jaminan untuk pekerja yang diatur dalam undang - undang no 21 Tahun 2011. Ditambah lagi azas yang dinginan adalah pihak pelaku usaha bukan hanya mengambil keuntungan namun juga memberikan hal yang memang dimiliki karyawan. "Ini kewajiban pemilik usaha untuk menjamin karyawan yang mereka pekerjakan," ujarnya.
Bambang juga menjelaskan, yang menjadi bidikan utama dari pihaknya adalah mereka yang tidak berhungan dengan pemerintan, karena untuk PNS mereka sendiri sudah memiliki Taspen. Namun untuk pekerja swasta BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin. "Ini landasan dasar kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini ada di Indonesia," pungkasnya. (CE1)
Sumber: