Final 14 Maret, Ali Dilantik

Final 14 Maret, Ali Dilantik

CURUP, CE - M Ali ST akan dilantik menjadi Ketua DPRD Rejang Lebong pada 14 Maret mendatang. Kepastian ini setelah dilakukannya rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD pada Senin (6/3) kemarin.  Pantauan CE, jalannya rapat Banmus langsung dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Surya ST. "Untuk pelantikan Ali sudah kita sepakati pada rapat Banmus tadi (kemarin), dan akan digelar pada 14 Maret mendatang," ungkap Surya ST.

Menurutnya, pihak Banmus bersama perwakilan dari Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong menyepakati pelantikan Ali sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong pada tanggal 13 Maret. Hanya saja, saat bagian persidangan DPRD Rejang Lebong berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Curup, diketahui pada tanggal 13 Maret tersebut Ketua PN Curup, Dedy  Hermawan SH MH ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di Provinsi Bengkulu sehingga jadwal pelantikan harus ditunda keesokan harinya.

"Karena pelantikan harus dilakukan Ketua Pengadilan Negeri, dan pada tanggal 13 beliau berhalangan karena tugas ke Kota Bengkulu, sehingga jadwal kita undur menjadi tanggal 14 Maret," jelas Surya. Disisi lain, terkait dengan jabatan Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong yang saat ini dijabat oleh Ali, menurut Surya meskipun nanti Ali sudah dilantik menjadi Ketua DPRD Rejang Lebong, dirinya tetap akan mereangkap jabatantersebut, dengan masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong. Karena memang menurut Surya hingga bulan April nanti jabatan ketua komisi tidak boleh kosong.

"Untuk jabatan ketua komisi III masih dijabat oleh saudara Ali, karena hingga Bulan April nanti AKD tidak boleh kosong," terang Surya. Disisi lain adanya rapat penjadwalan pelantikan Ketua DPRD Rejang Lebong, setelah DPRD Rejang Lebong menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor D.106.B.I tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Rejang Lebong masa jabatan 2014 - 2019 yang menetapkan M Ali ST sebagai Ketua DPRD RL periode 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji telah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti dengan cap basah pada 2 Maret 2017 lalu pada Senin pagi kemarin.

"SK Gubernur Bengkulu tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Rejang Lebong tersebut, diterima Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat (3/3) kemarin. Setelah diterima kemudian SK tersebut ditandatangani bupati sebelum diserahkan ke DPRD Rejang Lebong pada Senin kemarin,  dan surat tersebut  langungkita tindk lanjuti dnegan banmus penjadwalan ini," jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi I Hj Mirianti yang juga tergabung dalam Banmus menyampaikan  dirinya mendukung penuh penatikan tersebut. Pasalnya sudah selayaknya posisi ketua tersbeut terisi, karena sudah sangat  lama  terjadi kekosongan. "Sebenarnya  dengan dua wakit ketua pekerjaan selesai dan maksimal, namun  sangat lebih baik jangan terlalu lama koso posisi ketua tersebut," tandasnya.(CE1)

Sumber:

Final 14 Maret, Ali Dilantik

Terkini

Terpopuler

Pilihan