Panitia Suluk Bantah Sesat

Panitia Suluk Bantah Sesat

Bangunan Tanpa IMB 

CURUP, CE - Pihak panitia zikir (suluk) pengajian ilmu tasawuf Thareqat Naqsabandiyah membantah jika ajaran pihaknya adalah suatu aliran yang menyimpang. Pihak penyelenggara pengajian yang berada di Desa Suka Datang Kecamatan Curup kepada Curup Ekspress (CE) mengharapkan pihak terkait dalam hal ini Kemenag untuk tidak mengganggap bahwa pengajian ini merupakan aliran yang menyimpang dari ajaran islam.  Pihaknya menegaskan bahwa ajaran yang mereka jalankan telah sesuai dengan Al quran dan hadist sehingga tidak perlu diragukan lagi.

"Karena yang belajar dipengajian ini semua sudah mengetahui yang diajarkan tidak ada yang menyimpang. Saya tegaskan yang kami ajakan dalam pengajian berpatokan dengan Al quran dan hadis," terang Wakil Ketua Umum Pengajian Thareqat Naqsabandiyah, M Edi Rusman.  Menurutnya, bahwa pihak terkait jangan hanya memandang dalam satu sudut saja mengenai ajaran pihaknya, namun harus mengetahui secara keseluruhan.

"Perlu diketahui bersama, menilai tersebut tidak cukup dalam satu sudut," sampainya. Serta pihaknya sangat, mengharapkan agar para pejabat kabupaten Rejang Lebong, sesekali bisa ikut bergabung dalam pengajian tersebut, sehingga bisa mengetahui dengan jelas apa saja yang dilakukan dipengajian tersebut, sehingga tidak menimbulkan isu dan fitnah. "Ikutlah dengan kita, agar mengetahui caranya. Dan setelah itu bary tahu rasanya," tegasnya.

Disisi lain, terkait izin perluasan lahan baik itu mess dan dapur, saat ini memang belum ada izin mendirikan bangunannya (IMB). Namun pihaknya selaku pengurus akan mengusahakan IMB tersebut jika memang dipermasalahkan. "Untuk saat ini memang IMB belum ada, jika memang ini diminta kita usahakan," katanya. Dijelaskannya, untuk luas bangunan yang dibanguan tersebut berukuran 10 M X 25 M, dengan jumlah ruangan sebanyak 6 ruangan. Sementara yang dipergunakan untuk mess tersebut dengan lebar per ruangan tidak menentu dan dibuat berbentuk rumah yang menyambung pada taman kanak - kanak.

"Yang kita banguan sebesar itu, karena ingin merehab banguan taman kanak - kanak dana belum mencukupi," jelasnya.  Sementara terkait masalah legalitas bangunan, pihaknya mengaku bahwa kepemilikan tanah sudah diakui dan bersertifikat yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong. "Kepemilikan tanah dan bangunan ini sudah sah milik kita, karena sudah bersertifikat. Jadi tidak ada masalah," tandasnya.Terpisah Camat Curup Utara, Marizal Zukirman memeberi peringatan agar bangunan yang dibangun pihak panitia suluk harus sesuai dengan banguan yang layak dan kokoh. Karena jika dibangun asal - asalan, maka nyawa jama'ah yang jadi pertahuruhannya. "Ini yang perlu kami tekankan, bahwa buat bangunan sebaik mungkin sehingga hasilnya bagus, untuk menampung jama'ah dalam jumlah banyak." tandasnya. (CE1/CW7)

Sumber:

Panitia Suluk Bantah Sesat

Terkini

Terpopuler

Pilihan