Kesbangpol: Suluk Masih Legal

Kesbangpol: Suluk Masih Legal

CURUP, CE - Ibadah zikir (suluk) pada pengajian ilmu tasawuf Thareqat Naqsabandiyah, masih legal dan tidak menyimpang. Demikian disampaikan Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) kabupaten Rejang Lebong. "Mereka ini legal dan tidak menyimpang secara ajaran," ujar Seketaris Kesbangpol kabupaten Rejang Lebong, Reni Kurniati SH MM.

Dikatakan Reni, bahwa selama yayasan tersebut legal, maka tentu pihaknya akan mengawasi, dalam pengawasanya secara keagaman tidak ada yang menyimpang. Karena tidak bisa dipungkiri islam memiliki 4 mazhab atau penabsir, sehingga tidak bisa seseorang langsung berpikir hal tersebut menyumpang. "Yang mereka lakukan dan pelajari semua masuk dalam sariat agama islam," sampainya.

Selain itu juga, jika memang terdapat ajaran yang menyimpang maka tentuanya tim pakem akan turun untuk menyelidiki dalam hal ini adalah pihak kejaksaan. Jika memang terdapat penyimpangan, tentunya pengajian tersebut tentu akan langsung ditutup. "Bukan hanya kita yang mengawasi, namun seluruh tim Pakem termasuk juga pihak Kejaksaan, tetapi hingga saat ini belum didapati," terangnya.

Reni kembali menuturkan, pemantauan yang pihaknya lebih tekankan yakni jangan sampai jatuhnya korban jiwa seperti tahun - tahun sebelumnya. Dengan memastikan lokasi zikir yang kecil, maka akan diminta untuk diperbesar, serta kegiatan pada saat bulan ramandan, yang disertai dengan tim medis yang siap siaga 24 jam. "Saat ini fokus kita masih dalam jangan sampai ada korban jiwa kembali," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau jika ada masyarakat yang menemukan kejanggalan atau indikasi penyimpangan yang terjadi, masyarakat bisa langsung melapor. Baik ke Kecamatan, Kepolisian, kepada pihaknya, atau  langsung ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti kebenaranya. "Tidak menutup kemungkian jika memang ada bisa dilaporkan," tandasnya. (CE1)

Sumber: