RSUD Jalur Dua Milik Kepahiang

RSUD Jalur Dua Milik Kepahiang

Aan: Menurut UU

KEPAHIANG, CE - Dalam waktu dekat ini kabarnya Pemkab Rejang Lebong akan mulai memanfaatkan fasilitas RSUD jalur dua yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Sebuah aset yang secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kepahiang namun pemanfaatan fasilitasnya dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Menanggapi hal tersebut, Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila rumah sakit tersebut segera difungsikan oleh Pemkab Rejang Lebong. Hanya saja Aan--sapaan akrabnya--mempertegas bahwa berdasarkan UU No 39 tahun 2003 sangat jelas disebutkan bahwa aset yang masuk dalam wilayah Kabupaten pemekaran seyogyanya untuk diserahkan atau P3D.

"Kita tidak mengintervensi mengenai pemanfaatan RSUD jalur dua tersebut. Sebab anggaran perbaikkannya berasal dari APBD Rejang Lebong. Kalau persoalan hak milik aset dalam UU sangat jelas. Jadi kita tunggu bagaimana kesepakatan penyerahan aset antara Kepahiang dan Rejang Lebong nantinya," sampai Andrian pada Kamis (13/4) kemarin.

Andrian mengatakan bahwa sebelum RSUD jalur dua itu dioperasikan, setidaknya ada adminitrasi pemerintahan yang harus ditempuh. Sebab lokasi RSUD itu berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Seperti pengurusan Analisis Lingkungan Dalam (AMDAL) diurus ke Pemkab Kepahiang termasuk izin lainnya. "Perlu dipahami salah satunya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepahiang karena lokasinya di Kepahiang. Tentu harus dikaji kembali," ujar Andrian.

Lebih jauh ia mengatakan nantinya RSUD jalur dua tersebut juga akan menjadi alternatif pengobatan terdekat bagi masyarakat Kepahiang dan akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kecamatan Merigi. "Kalau menurut saya tidak ada persoalan jika RSUD jalur dua tersebut difungsikan nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat Kepahiang. Tetapi sebelumnya Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong dapat melakukan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen MoU antar dua Pemkab," demikian Andrian. Sebelumnya Pansus Aset I pernah melakukan peninjauan kesejumlah aset daerah yang belum di P3D kan. (CE3)

Sumber: