Bupati: Mobnas Cuma untuk Dalam Provinsi

Bupati: Mobnas Cuma untuk Dalam Provinsi

KEPAHIANG, CE - Penggunaan mobil dinas bagi pejabat yang akan digunakan sebagai kendaraam untuk mudik. Maka dari itu Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM mengimbau bahwa pengunaan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik diperbolehkan hanya untuk dalam kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Kita sesama edarkan saja. alau mau silahturahmi dalam provinsi boleh saja, tetapi kalau luar provinsi jangan lah," sampai Bupati.

Ia mengatakan jika pengunaan mobil dinas diluar provinsi Bengkulu dimaklumi. "Kalau misalnya ada penjabat yang rumah di Curup kita perbolehkan. Tapi kalau mau mudik ke Aceh atau ke pulau Jawa janganlah," ujar Bupati pada Sabtu (17/6) kemarin.

Lebih jauh lagi Bupati mengatakan kalau pengunaan mobil dinas sebagai kendaraan tidak diperbolehkan untuk keluar provinsi Bengkulu. "Silahkan kalau mau pake mobil dinas didalam kota/kabupaten di Provinsi Bengkulu, asal jelas, dan mengunakan dana pribadi," tegas Bupati.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H pengunaan mobil dinas dilingkungan pemerintah kabupaten Kepahiang diperbolehkan hanya saja harus jelas sesuai aturan. (CE3)

Sumber:

Bupati: Mobnas Cuma untuk Dalam Provinsi

Terkini

Terpopuler

Pilihan