Putus Cinta, Napi Minum Racun

Putus Cinta, Napi Minum Racun

CURUP, CE - Salah seorang narapidana (napi) pada Lapas klas IIA Curup, Ferizon (30) warga Kelurahan Air Putih Curup harus menjalani perawatan tim medis RSUD Curup. Ini setelah napi dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut nekat ingin mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun nyamuk jenis Hit.

Data diperoleh CE, aksi nekad yang dilakukan napi ini terjadi pada hari Senin (13/11) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Dari pengakuan korban, dirinya nekat ingin mengakhiri hidup, lantaran ditinggalkan oleh sang pujaan hati yang saat ini telah memilih hidup dengan laki-laki lain.

"Aku ditinggal ndak nikah samo mete aku, aku dengar kabar itu dari kawan-kawan aku. Udah itu aku jugo la dengar kabar langsung jugo dari dio kalau dio ndak nikah," aku korban kepada CE saat di RSUD Curup kemarin.

Adapun kekesalan serta kekecewaan korban bertambah, lantaran sering menerima ejekan dari teman sekamarnya didalam tahanan terkait dengan kabar akan menikahnya sang pacar korban tersebut.

"Kawan-kawan aku jugo sering ngejek, ngomong idak karuan, la ndak nian aku ajak belago, tapi idak berani agek malah nambah masalah," ungkapnya.

Disisi lain, Ferizon sebelumnya juga telah mempunyai seorang istri dan 2 orang anak, namun sudah resmi bercerai pada tahun lalu.

"Istri dulu ado, anak la 2, tapi la cerai pas aku masuk penjara yang keduo ini," ungkapnya. Diceritakannya, awal dirinya menenguk racun nyamuk cair dikamar mandi tahanan. Awalnya dirinya mencari cairan pembersih lantai, namun yang ditemukannya malah racun nyamuk, sehingga tanpa fikir panjang ia langsung menenggak racun nyamuk tersebut.

"Aku fikir dengan minum racun nyamuk urusan bakalan selesai, idak lagi pening-pening," ujarnya.

Terpisah Kepala KPLT Rejang Lebong, Sri Harmowo S menjelaskan bahwa napi tersebut sudah dua kali ditahan dengan kasus yang sama. Sedangkan saat ini Ferizon telah divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, dan telah berjalan 1 tahun 6 bulan.

"Sebenarnya narapidana kita ini sangat sepele permasalahannya, namun karena pikiran buntu ini tadi jadi mengambil jalan pintas, sedangkan masa tahanannya tidak lama lagi akan selesai," sampainya.

Terlepas dari hal tersebut, dr Adi yang menangani pasien mengatakan bahwa pasien sudah diperbolehkan untuk pulang, dan hanya diberikan obat untuk memulihkan keadaannya.

"Pasien sebelumnya sudah kita lakukan pengurasan lambung, mengeluarkan cairan racun yang ada dalam perutnya sebelum menyebar, dan sekarang kondisinya sudah stabil, hanya diteruskan dengan obat, pasien sudah boleh dibawa pulang," paparnya.

Terkait hal tersebut Sri Harmowo, S mengatakan bahwa narapidana akan dibawa langsung kembali ke dalam lapas. "Napi akan langsung kita bawa lagi ke lapas, dan akan dirawat di sana, " tandasnya. (CW1)

Sumber: