Warga Kedapatan Tanam 2 Batang Ganja Untuk Konsumsi Sendiri

Warga Kedapatan Tanam 2 Batang Ganja Untuk Konsumsi Sendiri

CURUP, CE - Lantaran diduga memiliki tanaman ganja di dalam sebuah polybag, HW (37) warga Pasar Tengah Kecamatan Curup diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan bahwa kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas tindakan pelaku yang nekat menanam ganja di dalam polybag di samping rumahnya.

Menurutnya, setelah memastikan apa yang ditanamnya. Satnarkoba Polres RL langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Setelah kita pastikan pelaku ada didalamnya, kita langsung melakukan penggerebekan," ujarnya kepada Curup Ekspress melalui pesan WhatApps kemarin.

Disampaikannya bahwa setelah berhasil diamankan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan hingga akhirnya pihaknya berhasil menemukan 2 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam sebuah polybag sepanjang 50 cm. Termasuk juga diamankan 2 bekas linting yang diduga ganja yang terletak didalam asbak dan ditemukan satu sisa linting bekas ganja.

"Ada 2 linting bekas ganja yang diduga telah dipakai dan 2 batang tanaman ganja yang terdapat di pekarangan samping rumah," sampainya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa dari hasil pengembangan sementara, tersangka mengakui menghisap serta mengkomsumsi ganja yang batang yang tsk tanam.

"Dia mengakui bahwa ganja yang dihisap merupakan tanaman sendiri. Sementara Pasal yang dilanggar yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (CE5)

Sumber: