Tersangka Bacok Istri Sambil Nangis
CURUP CE - Tersangka pembunuhan keji terhadap istri, Jamaludin (27) tidak kuasa membendung air matanya. Tangisan ini terlontar dari sang suami saat melakukan pembacokan terhadap istri Aulia Silviana (27) hingga meninggal dunia.
Ini diperagakan tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istrinya di Mapolres Rejang Lebong pada Rabu (17/10) kemarin. Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (25/9) lalu di Dusun II Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang ini dipergakan tersangka dengan sebanyak 15 adegan rekontruksi. Dimana disaksikan langsung oleh Nurdianti SH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong dengan jalannya rekontruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK.
Pantauan CE, selama melakukan adegan rekontruksi, Jamaludin terus menangis saat mengingat aksi pembunuhan terhadap istri sendiri. Dimana pada adegan pertama, pelaku membawa parang, kemudian meletakkannya disamping kulkas, setelah itu pelaku mandi untuk melakukan shalat magrib.
Adegan kedua, pelaku marah saat membuka pintu kamar mandi untuk membuang sampah. Hal ini di sebabkan adik korban bernama Natasya sempat melihat pelaku bugil. Adegan ketiga, pelaku masuk ke kamar untuk ganti pakaian yang sudah disiapkan korban dan sholat magrib. Akan tetapi, tersangka marah dan tidak mau memakai baju yang disiapkan korban. Karena, baju yang diberikan korban sudah kusam. Korban pun keluar kamar menuju meja makan.
Adegan keempat, tersangka menyusul korban yang sedang makan di meja makan. Adegan kelima, tersangka bertanya kepada korban. "Dek masih ado pisang?" lalu korban menjawab. "Masih ado di belakang." Kemudian tersangka melihat kebelakang dan ternyata pisang yang ditanyakan masih ada.
Adegan keenam, tersangka duduk di samping korban yang sedang makan lalu bertanya. "Makan dek?" dan korban menjawab. "Mekak bae kak." Mendengar jawaban sang istri, tersangka terpancing emosi. Oleh karena itu, tersangka tak makan bersama korban.
Adegan ketujuh, tersangka langsung mengambil parang di samping kulkas. Adegan kedelapan, tersangka mendekati korban dan membacok leher korban. Selanjutnya adegan kesembilan sampai ketiga belas puncak korban di bacok berkali-kali, mulai dari leher, punggung dan kepala. Sehingga korban terjatuh dari kursi dan piring makan korban terjatuh juga.
Saat piring korban jatuh terdengar oleh Natasya dan Eka, ibu korban. Saat melihat korban terluka Natasya dan Eka menjerit untuk minta tolong. Tersangka langsung berhenti membacok korban dan kabur melalui pintu belakang.
Pada adegan empat belas, Natasya langsung mendekati korban dan merangkul korban menuju pintu depan rumah korban.
Selanjutnya, rekontruksi ditutup pada adegan 15 yang menggambarkan ibu korban yang sedang menggendong anak korban yang baru lahir membuka pintu depan. Saat korban dan Natasya berada di pintu, korban terjatuh dan meninggal dunia.
Terpisah disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan istri ini akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Setelah rekonstruksi ini, maka berkas perkaranya segera kita limpahkan ke kejaksaan," sampainya. Disisi lain JPU dalam kasus ini Nurdianti SH menyampaikan bahwa perbuatan tersangka jelas-jelas memenuhi pasal 5 huruf (a) UU No.23 Tahun 2004 jo pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004.
"Untuk sekarang ini kalau perbuatan menghilangkan nyawanya sudah ada, karena ini pihak suami istri, makanya penyidik bilang digandeng undang-undang Penghapusan KDRT masuk, sama pembunuhan juga," jelasnya. Nurdianti, SH menambahkan untuk motif sebenarnya belum jelas dan akan disampaikan setelah berkas di proses.
"Motif sendiri belum diduga, karena dari adegan rekontruksi tadi tidak ada perdebatan, ribut-ribut antara mereka. Tapi belum digali ulang, tentang permasalahan sebelumnya apa, dan nanti akan disampaikan setelah berkas di proses," tandasnya.(CW1)
Sumber: