Kasus KDRT dan Kekerasan Anak Menurun
CURUP, CE - Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rejang Lebong sampai Oktober 2018 menunjukkan kecenderungan penurunan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan hak perempuan, Perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak Benhur Sitanggang, SKM melalui Yandarwin admin data dan informasi DP3A-PPKB.
"Kekerasan dibagi menjadi 2 di DP3A-PPKB yakni kekerasan pada perempuan dan kekerasan pada anak. Meskipun ada yang status perempuan tapi dibawah umur itu termasuk golongan anak. Meskipun laki-laki tapi masih dibawah umur dikategorikan anak-anak. Bagi laki-laki dewasa mungkin ada, tapi untuk kasus kekerasan terhadap laki-laki khususnya di Rejang Lebong ini masih tabu terhadap pelaporan kekerasan terhadap laki-laki. Jadi, untuk kekerasan pada perempuan per Oktober 2018 ada 75 kasus KDRT sedangkan untuk kekerasan pada anak-anak per Oktober 2018 ada 52 kasus," ujarnya.
Lebih lanjut Yandarwin mangatakan kasus KDRT dan kasus kekerasan anak-anak mengalami penurunan dari tahun 2017. Hal ini menandakan masyarakat Rejang Lebong sudah mulai sadar terkait pendidikan keluarga.
"Dibandingkan tahun 2017 lalu 108 kasus KDRT sedangkan kasus kekerasan pada anak-anak ada 75 kasus. Kemungkinan trend kasus ini menurun, karena ini kan belum tutup Desember," sampainya.
Sementara itu Yandarwin menyampaikan penurunan angka kasus KDRT dan kasus kekerasan pada anak-anak tahun ini tidak lepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui DP3A-PPKB yang selalu aktif melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap masyarakat.
"Untuk data ini online, jadi ini simponi (sistim informasi PPA) memang sudah terintegrasi di seluruh Indonesia. Kasus penceraian umpama kita melakukan pendampingan, seperti adanya kekerasaan fisik mapun psikis tentunya pengkajian ulang terlebih dahulu," jelasnya.
Disisi lain Yandarwin mengingatkan kasus KDRT yang terakhir pihaknya tangani di wilayah Curup Selatan "Kasus terakhir KDRT itu anak-anaknya ikut trauma psikis itu di wilayah Curup Selatan. Bahwa sang anak sangat trauma karena pemukulan itu terjadi tepat didepan anaknya. Sekarang kasus itu sudah di laporkan ke polres Rejang Lebong dan untuk visum maupun pelayan kesehatannya sudah di RSUD Curup," tambahnya.
Ditambahkannya bahwa dalam pelaksanaan program, pihaknya juga melibatkan semua unsur Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh perempuan.
"Secara administrasi kesini sebenarnya secara langsung, ada juga dari unit PPA Reskrim dirujuk kesini. Tugas kami menyatukan menjadi satu laporan, mana laporan yang double bisa dihapus disitu baik laporan dari Unit PPA Polres Rejang Lebong maupun dari RSUD Curup. Didalam sistem peradilan pada anak dan perempuan itu diutamakan sistem diversi maksudnya kembalikan dulu ke masyarakat. Karena nanti kita juga melibatkan BMA, RT, RW, nanti bersama-sama unit PPA ini mendampingi untuk sistim dipersinya. Sedangkan untuk masalah hukumnya kita tidak ikut andil, semuanya sudah memiliki wewenang masing-masing. Tapi, perlu diingatkan untuk mengurangi kasus-kasus tersebut semuanya harus terlibat," tandasnya. (CW1)
Sumber: