Perda Pengelolaan Sampah Masuk Tahap Pressure

Perda Pengelolaan Sampah Masuk Tahap Pressure

HAJROLLAH/CE
Kondisi lubang jalan lintas yang berada di kelurahan sukaraja juga mulai menjadi tempat pembuangan sampah.

CURUP, CE - Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong menginginkan Perda No 4 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah tidak hanya sebatas sosialisasi melainkan harus ada pressure (Penekanan) terhadap fungsi perda tersebut. Sehingga jika ada masyarakat yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang tertuang didalam perda tersebut. Seperti yang disampaikan kepala DLH, Ir Amran M.Si bahwa pada dasarnya dengan di sahkan suatu aturan oleh pemerintah masyarakat sudah dapat memahami.

"Misalnya Polisi lalu lintas mengimbau kepada para pengendara untuk memakai helm saat berkendara dan bagi yang melanggar akan di tilang, sehingga tumbuh kebiasaan si pengendara untuk selalu memakai helm saat berkendara karena takut di tilang, begitupun dengan perda ini juga harus di terapkan seperti itu," ujarnya.

Amran juga mengakui saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengawasan secara maksimal terhadap masyarakat yang melanggar perda tersebut karena keterbatasan personil.

"Ya karena personil kita terbatas maka kita belum bisa mengawasi secara maksimal sedangkan untuk pihak satpol PP didalam melakukan penindakan harus ada bukti pelanggaran," ungkapnya.

Amran juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat oknum yang membuang sampah di tempat-tempat yang dilarang seperti sungai ataupun tempat lainnya yang berada di daerahnya masing-masing untuk segera laporkan ke pihak Satpol PP.

"Ya misalnya jika melihat ada orang yang buang sampah ke sungai langsung photo dan tanyakan identitasnya kemudian laporkan langsung ke satpol pp," Pungkasnya.(CW1)

Sumber: