Urus Kartu Kuning Cukup 5 Menit


Kantor Disnakertrans
CURUP, CE - Saat ini pengurusan pembuatan Kartu Kuning (AK1) untuk para pekerja kerja lebih mudah. Bahkan jika syarat lengkap, pengurusan Kartu Kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten RL cukup 5 menit. Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans, Dwi Purnama Sari melalui kasi informasi bursa tenaga kerja, Sakdes BE, S.Sos.
"Tidak lama cuma 5 menit selesai dengan syarat semua berkas persyaratan lengkap," ujarnya.
Sakdes juga mengatakan bahwa masa berlaku kartu kuning (AK 1) cukup panjang dan dapat digunakan dimana saja akan tetapi untuk legalisir harus di tempat pembuatan.
"Kartu ini berlaku hingga 2 tahun, dan tahun ini selain untuk daftar PPPK, ada juga yang mengurus kartu kuning untuk mencari kerja keluar daerah seperti ke jakarta dan untuk melegalisir kartu ini harus dilakukan di tempat pembuatan misalnya kalau membuat kartu kuning RL maka legasirnya harus di disnakertrans RL," sampainya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans, Dwi Purnama Sari menghimbau kepada para siswa SMA/SMK yang sudah mengikuti ujian dan tidak melanjutkan ke perguruan tinggi untuk membuat kartu kuning.
"Ya kami menghimbau bagi siswa SMA/SMK sederajat yang sudah mengikuti ujian dan tidak akan melanjutkan ke perguruan tinggi untuk segera mengurus kartu kuning supaya terdaftar sebagai pencari kerja di wilayah RL dan apabila ada bantuan pelatihan kewirahusahaan dapat langsung diikutsertakan," pungkasnya. (CW1)
Sumber:
- Share: