Polisi Ringkus Sindikat Curanmor

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor

IST/CE
Kawanan curanmor yang berhasil diamankan tim gabungan kepolisian kemarin.

KEPAHIANG, CE - Kerja keras Timsus Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang dalam mengungkap sindikat pelaku curanmor, membuahkan hasil. Dimana sebanyak 4 orang pelaku curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Bengkulu dan Kepahiang berhasil ditangkap petugas gabungan. Disisi lain, ke 4 pelaku tersebut merupakan warga Kepahiang yang mempunyai peran berbeda dalam sindikat Curanmor ini. Dimana Pelaku BS (21) beralamat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang dan SA (20) warga Desa Talang Tige, Kecamatan Bermani Ilir berperan sebagai tim eksekusi di lapangan yang bertugas mengambil sepeda motor para korban. Sedangkan pelaku AM (34) warga Padang Lekat, Kepahiang dan FG (23) bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady Sik menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku itu berawal dari pengembangan pengungkapan kasus Curanmor oleh Timsus Polda Bengkulu.

"Pada hari Senin malam (4/3) Timsus Polda berhasil menangkap seorang pelaku penadah sepeda motor Yamaha Vixion warna biru di Kota Bengkulu. Petugas mendapatkan keterangan dari pelaku ini bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari pelaku AM. Dari informasi tersebut Timsus Polda Bengkulu bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Kepahiang melakukan penangkapan keempatnya dalam waktu danditempat berbeda," jelas AKP Yusiady Sik.

Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna biru adalah milik korban Sutrisno(28), Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai yang hilang diambil para pelaku pada awal bulan Maret 2019. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B - 286 / II / 2019/Bengkulu/Kepahiang, tanggal 02 Maret 2019.

Pada pukul 23.00 WIB, petugas gabungan menangkap pelaku AM dan pelaku BS dirumah AM dimana pada saat itu pelaku BS sedang bertandang dirumah AM.

"Setelah berhasil menangkap MA dan BS petugas gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap SA dan FG disebuah Warnet di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Dari penangkapan keempat pelaku sindikat Curanmor ini petugas mengamankan barang bukti kejahatannya diantaranya, 2 bilah senjata tajam jenis pedang, 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam abu-abu, 1 kunci Y dengan mata runcing alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 mesin gerinda warna coklat yang digunakanuntuk menghapus nomor mesin dan rangka, 3 obeng dan 2 linggis panjang," kata Kasatreskrim.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan, kemudian untuk barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang," demikian Kasatreskim.(**)

Sumber: