Transaksi Narkoba, Tukang Ojek Ditangkap
KEPAHIANG, CE - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil 2 orang pelaku ditangkap dan ditahan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH,MH memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Minggu malam (3/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Data terhimpun dilapangan, pelaku PO (29) yang bekerja sebagai tukang ojek dan DW (29) seorang penjual ikan. Keduanya berdomisili di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi berhasil diringkus. Pelaku PO yang merupakan residivis kasus Narkoba tertangkap tangan membawa sabu-sabu yang akan di jual kepada seseorang pembeli barang haram itu. Lokasi penangkapan berada di depan RSUD Jalur Dua, Kel. Durian Depun, Kec. Merigi. PO sempat berkilah dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang menangkapnya, namun akhirnya ianya tidak dapat mengelak ketika petugas menggeledah dan ditemukan 1 paket sabu-sabu yang di simpan dicelananya.Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH,MH bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku PO. Dari pengakuan PO petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku DW adalah rekan seprofesi dengannya sebagai pengedar Narkoba. Petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap DW, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkoba pada dirinya. Petugas mendapati DW membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya.Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH menjelaskan bahwa residivis tersebut berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat. "Pelaku PO merrupakan residivis kasus Narkoba yang menjalani hukuman di Lapas IIA Curup selama 8 bulan, dan kali ini ianya tidak jera dan mengulangi lagi perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu," terang Iptu Rahmat, SH, MH Ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan terhadap pelaku PO selain menyita 1 paket sabu-sabu yang senilai Rp. 300.000,-.
"Dari tangan pelaku ditemukan baramh bukti sabu 1 paket senilai Rp 300 ribu, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti lain berupa.32. Plastik bening sisa pakai,5 pipet bengkok,4 sendok dr pipet, 2 kaca pirek,1. Botol kaca bonk,3 pipet sambungan, 5 korek gas tanpa kepala,1. Jarum, 1 cotton bud," jelas Kasat Narkoba. Atas perbuatannya, menurut kasat, Kedua pelaku ditahan di sel tahanan polres kepahiang. "Keduanya sudah di jebloskan ke sel tahanan polres kepahiang," demikian Kasat.(**)
Sumber: