Surat Suara Rusak Diprediksi Bertambah

Surat Suara Rusak Diprediksi Bertambah

HABIBI/CE
Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gedung Logistik Pemilu

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebut kerusakan surat suara hingga beberapa hari kedepan, diprediksi kembali bertambah. Ini mengingat hingga Sabtu (16/3) siang kemarin, jumlah surat suara yang rusak terus bertambah dari hari sebelumnya.
Plt Kasubbag Umum, Riko Saputra SE mengatakan untuk jenis surat suara DPR RI yang rusak mencapai kurang lebih 247 lembar. Kemudian pada Sabtu siang kemarin, khususnya untuk jenis surat suara DPRD Provinsi yang rusak mencapai kurang lebih 27 lembar.
Baca Juga

"Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan petugas kita menemui adanya 247 lembar susu untuk Pemilihan DPR RI yang rusak. Dimana surat suara yang rusak tersebut seperti terdapat gradasi warna, robek dan ada tinta yang tidak jelas di dalam susu. Dan sampai kedepan, kemungkinan terus bertambah," ujarnya kepada wartawan.
Disampaikan Riko, bahwa dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut melibatkan 104 petugas yang sudah teridentifikasi dan tercatat pada KPU RL. Namun meskipun demikian, nampaknya proses penyortiran dan pelipatan tidak selesai dalam waktu lima hari sesuai dari target. Mengingat sampai Sabtu, baru menyelesaikan susu untuk DPR RI dilanjutkan dengan DPRD Provinsi, sedangkan surat suara pada Pemilu serentak tahun ini mencapai 5 jenis surat suara.
"Dimana untuk jumlah susu untuk RL mencapai 1.042.016 dari 5 jenis susu sudah termasuk 2 persen penambahan," sampainya.
Sementara terkait dengan masih terdapatnya surat suara yang rusak, menurut Riko secepatnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan penggantian termasuk jumlah kekurangan. Sebelumnya upah sortir dan lipat susu bervariasi tergantu jenis surat suara, untuk susu pemilihan DPR RI, DPRD Kabupaten/ Provinsi per lembar surat suara sebesar Rp 100. Kemudian untuk jenis susu pemilihan DPD per lembar sebesar Rp 90. Sedangkan untuk jenis susu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp 80. (CE5)

Sumber: