Keluarga Sindikat Sabu Dibekuk

Keluarga Sindikat Sabu Dibekuk

RENNI/CE
Press rilis kasus narkoba di Mapolres Rejang Lebong.

CURUP, CE - Satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak inisial Fs (48) warga Gang Dodon dan MA (22) yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, diketahui merupakan sindikat pengedar sabu di Rejang Lebong. Keduanya berhasil dibekuk jajaran Polres Rejang Lebong.

Baca Juga

"Kami melaksanakan penggerebekan, Fs yang merupakan ayah dari MA ini ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu, pada Minggu (26/5) lalu dirumah tersangka tersebut," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea kemarin.Lebih lanjut Kasat menyampaikan pihaknya menemukan 7 paket jenis sabu-sabu. Dimana, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi narboka di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kemudian, pihaknya melakukan pengeledahan terhadap dua pelaku dan didapati BB jenis sabu tersebut. Sehingga, pihaknya mengamankan kedua tersangka tersebut. "Satu ditemukan dalam jaket dan 1 didalam dompet kami geledah dikamarnya kami temukan satu paket di lantai. Dan, 4 paket di kotak make up. semuanya total 7. Dan status mereka pengedar dan pemakai. Sepertinya, juga istri dari bapaknya ini diduga pemakai, karena anaknya inikan Duda beranak 1. Namun, masih kita dalami," jelasnya.Sementara itu, Kasat menambahkan tersangka dikenakan pasal 112 narkotika. "Pasal yang kita kenakan sementara 112. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (CW2)

Sumber: